Google search engine
BerandaAceh SportJika Sisa Saham Rp 650 Juta Tak Dilunasi Selama 2X24 Jam, Dek...

Jika Sisa Saham Rp 650 Juta Tak Dilunasi Selama 2X24 Jam, Dek Gam “Ancam” Ambil Balek Persiraja dari Zul SBY

Tim Penasehat Hukum H Nazaruddin Dek Gam menyampaikan keterangan Pers, tentang sisa pembelian saham Persiraja Banda Aceh oleh Zulfikar SBY yang belum dilunasi Rp 650 juta, serta lembaran surat peringatan (somasi) yang juga diperlihatkan kepada awak media dikesempatan itu, Kamis (19/01/2023) siang di Banda Aceh. (foto:medianadnews.com-zulmahdi)

BANDA ACEH, MEDIANADNEWS.COM: Presiden Persiraja Banda Aceh 2016-2022 H Nazaruddin Dek Gam “ancam” kembali mengambil alih Persiraja Banda Aceh, jika hutang (sisa saham) Rp 650 juta tak dilunasi oleh Persiden Persiraja sekarang Zulfikar SBY (zul sby) dalam tegang waktu 2×24 jam, sejak surat somasi dikeluarkan oleh tim penasehat hukumnya, “per” Tanggal 18 Januari 2023, sekaligus akan mengembalikan setoran saham awal Zul Sby Rp 350 juta jika memang sisa Rp 650 juta benar-benar tak dilunasi hingga tegat waktu somasi 2×24 jam.

Ungkap Askhalani, S.H.I tim penasehat Hukum Nazaruddin Dek Gam kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (19/01/2023) siang.”Serta tim penasehat hukum Dek Gam juga akan laporkan Presiden Persiraja Zul SBY ke pihak kepolisian jika tidak melunasi utang senilai Rp 650 juta yang merupakan bagian dari akuisisi saham PT Persiraja Lantak Laju pada 2022 silam terang Askhlani berulang kali dikesempatan itu.

Sembari menambahkan,kliennya pada tahun 2022 lalu melepas 80 persen (840 lembar saham) Persiraja ke Zulfikar SBY senilai Rp1 miliar dengan sistem pembayaran dua tahap.

Pada tahap pertama, Zulfikar SBY membayar Rp 350 juta, sementara sisa Rp 650 juta akan dibayar pada 22 November 2022.

Akan tetapi jelas Akhalani hingga batas waktu yang ditentukan (jatuh tempo) Zulfikar belum mampu membayar sisa akuisisi klub tersebut ke Klien kami Dek Gam, yakni Rp 650 juta.

Miris lagi Cek BSI yang diserahkan saat perjanjian,“Dimana dalam perjanjian awal yang juga lewat akte notaris, Cek-nya tertulis Rp. 650 juta, namun saat dicairkan pada Bank yang bersangkutan jumlahnya tidak cukup, hanya terisi saldo Rp 4,8 juta,” tegas Askhalani.

Dengan demikian, apa yang dilakukan Zulfikar SBY adalah bentuk penipuan dan ini bisa dibawa ke ranah hukum (pidana)”.

Namun demikian kliennya masih memberikan tegat waktu 2 x 24 jam kepada Zulfikar SBY untuk memberi kejelasan terkait utang tersebut, atau memang tak ada niat and tak sanggup melunasi? secara otomatis Persiraja harus dikembalikan kepada kliennya.

“Jelasnya lagi klien kami akan mengembalikan uang Rp 350 juta yang pernah disetor Zulfikar saat akuisisi klub,” pinta loyer muda itu.

Pengembilan klub kembali kepada klien kami sebagaimana diatur dalam akta notaris PT Persiraja Lantak Laju. Dimana tertera, apabila pihak yang mengakuisisi tidak mampu membayar saham 100 persen sebagaimana yang ditetapkan, maka secara otomatis tim tersebut kembali ke pemilik semula.

“Oleh karena itu, jika presiden sekarang Zulfikar tidak mampu membayar, maka yang bersangkutan kami beri waktu 2 x 24 jam untuk menyatakan diri apakah mampu membayar atau tidak”.

Juga menegaskan, jika dalam 2 x 24 jam Zulfikar belum memberi kejelasan, maka persoalan ini akan diseret ke ranah hukum.

“Kalau Zulfikar ada iktikad baik dalam 2 x 24 jam, baik secara musyawarah dan mufakat, otomatis ranah pidana ini tidak dilanjutkan, tetapi kalau tidak ada respons, alias somasi dari kami diabaikan, maka salah satu alternatif perkara ini akan berlanjut ke ranah hukum, pintanya.

Bahkan Askhalani diakhir perkataannya menjelaskan, “Manajemen Persiraja sekarang mengurus tim secara ilegal (belum sah) sebelum saham 100 persen Rp 1 Miliar dilunasi seperti perjanjian awal lewat akte notaris, yakni sisanya Rp 650 juta, dimana dalam perjanjian itu disebutkan batas akhir pelunasan, Tanggal 22 November 2022, namun hingga sekarang, yaitu pertengahan bulan Januari 2023, beberapa kali dicairkan cek tersebut, tetap saldo didalamnya Rp 4,8 juta”, tutup Askhalani.

Yang juga dalam keterangan Pers tersebut didampingi rekannya, Zulfikar, SH dan Pujiaman SH tentu dari Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Hukum ARZ dan rekan”. (zm)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments