MEDIANADNEWS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah final. Dia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menandatangani surat presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset setelah Lebaran 2023.
“Naskahnya perampasan aset sudah final, nanti mungkin segera setelah Lebaran akan ditandatangani presiden surpresnya,” kata Mahfud saat meninjau Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (18/4/2023).
Mahfud memperkirakan surpres dikirim ke DPR sepekan setelah Lebaran. Dia berharap prosesnya tidak lama.
“Karena naskah RUU-nya sudah selesai semua, substansinya sudah disisir, yang typo juga sudah disisir, mudah-mudahan tidak lama sesudah Lebaran, taruhlah di pekan pertama sudah dikirim surpresnya,” ujarnya.
Terkait penerapan aturan dalam RUU tersebut, Mahfud meminta semua pihak mengikuti proses pembahasan di DPR. Dia menyebutkan semuanya akan diatur saat pembahasan.
“Nanti liat kasusnya saudara ikuti pembahasannya di DPR. Karena kalau sekarang kontroversinya muncul lagi ada orang yang takut dan sebagainya, nanti semuanya kita atur,” tuturnya.
Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Dirampungkan
Presiden Jokowi sebelumnya mendorong RUU Perampasan Aset segera diselesaikan. Bagi Jokowi, UU ini sangat penting.
“Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini,” ujar Jokowi, Kamis (13/4/2023).
Jokowi menyebutkan telah menyampaikan terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset kepada DPR dan kementerian terkait. Ia meminta RUU ini sesegera mungkin diselesaikan.
“Kalau sudah rampung, bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya,” ucap Jokowi.
“Sudah kita dorong, sudah lama kok, masa nggak rampung-rampung,” jelasnya.(sumber:detik.com)