MEDIANADNEWS.COM, BANDA ACEH – Tahapan Pilkada Serentak 2024 telah memasuki tahapan-tahapan krusial.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2/2024, terhitung dari 25 September 2024 sampai 23 November 2024, tahapan Pilkada memasuki tahapan pelaksanaan kampanye.
Juru Bicara (Jubir) Paslon 01, Bustami-Fadhil Rahmi, Thamren Ananda, menjelaskan, kampanye dilaksanakan oleh paslon sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Dalam kampanye tersebut, lanjutnya, masyarakat luas dapat mendengarkan visi misi dan program yang ditawarkan oleh masing-masing paslon.
“Salah satu yang ditunggu oleh banyak masyarakat adalah debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon,”
“Dalam debat tersebut, masing-masing paslon akan saling beradu program untuk meraih simpati pemilih,” kata Thamren.
Masyarakat lanjut dia, berhak memperoleh informasi yang konfrehensif dan menyeluruh terhadap ide-ide pasangan calon.
Oleh sebab itu, KIP Aceh sebagai penyelenggara Pilkada, berkewajiban memfasilitasi debat publik atau debat terbuka antar paslon secara maksimal, yaitu tiga kali, sesuai dengan PKPU 13/2024.
“Rinciannya: satu kali debat antar calon gubernur, satu kali debat antar calon wakil gubernur, dan terakhir debat antar kedua pasangan calon,” jelas Thamren Ananda.
Dengan adanya debat kandidat, menurut mantan aktivis ini, masyarakat benar-benar dapat memilih paslonnya sesuai dengan isu-isu yang dikembangkan oleh pasangan calon, yang akhirnya dapat meningkatkan angka pemilih kedepan.
Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan dalam debat publik atau debat terbuka antar paslon adalah pemilihan panelis dan moderator.
“Panelis dan moderator harus benar-benar profesional dan tidak berpihak, agar terwujud pilkada yang damai dan berintegritas,” tegas Thamren Ananda.(*)