Langkah KPU Memperpanjang Masa Pendaftaran Kandidat Sudah Tepat, Minimal 3 Pasang Kandidat

0
200
Google search engine

Google search engine

MEDIANADNEWS.COM, JAKARTA – Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini mengambil langkah signifikan dengan memperpanjang masa pendaftaran kandidat dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai politik dan kandidat independen untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik yang akan datang. Keputusan ini disambut baik oleh berbagai kalangan, termasuk Ketua Umum Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, yang menganggap langkah ini sebagai upaya yang tepat untuk memastikan proses demokrasi yang inklusif dan adil.

Namun, Teungku Muhammad Raju juga mengingatkan tentang perhatian serius yang perlu diberikan terkait jumlah minimal pasangan calon yang harus berlaga dalam pemilihan. Banyak pengamat politik, termasuk Raju, menekankan pentingnya memastikan minimal tiga pasangan calon dalam setiap pemilihan. Alasannya adalah untuk memberikan masyarakat pilihan yang lebih luas dan mencegah potensi ‘penyanderaan’ oleh kandidat tertentu yang mendominasi panggung politik.

Mengapa Minimal Tiga Pasangan Calon?

Menurut Teungku Muhammad Raju, dalam sebuah demokrasi yang sehat, keanekaragaman pilihan merupakan salah satu pilar utama. Dengan adanya minimal tiga pasangan calon, masyarakat tidak hanya memiliki alternatif yang lebih beragam, tetapi juga terhindar dari potensi polarisasi yang berlebihan. Jika hanya ada dua pasangan calon, seringkali terjadi pembelahan di masyarakat yang bisa berujung pada konflik horizontal.

Lebih dari itu, dengan adanya minimal tiga pasangan calon, setiap kandidat diharapkan dapat menawarkan program-program yang lebih kompetitif dan inovatif. Teungku Muhammad Raju menekankan bahwa hal ini akan mendorong para pemilih untuk lebih kritis dalam memilih pemimpin yang benar-benar mampu mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan mereka.

Menghindari Terkesan ‘Disandera’ Kandidat Tertentu

Teungku Muhammad Raju juga menyoroti pentingnya memperhatikan jumlah minimal pasangan calon yang berkaitan dengan persepsi publik. Dalam kondisi di mana hanya ada dua pasangan calon, ada kekhawatiran bahwa masyarakat akan merasa seolah-olah dihadapkan pada pilihan yang ‘terpaksa’. Dalam skenario ini, para pemilih bisa merasa disandera oleh dominasi kandidat tertentu, yang pada akhirnya dapat merusak semangat demokrasi itu sendiri.

Oleh karena itu, KPU diharapkan tidak hanya fokus pada memperpanjang masa pendaftaran, tetapi juga proaktif dalam mendorong partisipasi politik yang lebih luas, termasuk memastikan bahwa setidaknya ada tiga pasangan calon yang memenuhi syarat untuk bertarung dalam pemilihan. Langkah ini, menurut Teungku Muhammad Raju, akan sangat berarti dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Tambah, Tokoh Politik Aceh Dr Jamaluddin T Muku mengatakan keraguannya terhadap 2 pasangan calon Gubernur yg telah mendaftar mereka lage” Cina saboh Gefong” maka KIP Aceh segera minta kepada KPU agar memperpanjang masa pendaftaran minimal 3 pasangan Calon yg akan maju, hal ini terkait KIM plus sudah tidak lagi memaksa kehendak agar calonnya lawan tong kosong. Begitu pula KIP Kabupaten/ kota agar memberikan kesempatan bertambah pasangan calon.

Kesimpulan
Perpanjangan masa pendaftaran kandidat oleh KPU merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, menurut Teungku Muhammad Raju, upaya ini perlu diimbangi dengan kebijakan yang memastikan adanya minimal tiga pasangan calon dalam pemilihan. Dengan begitu, masyarakat akan memiliki pilihan yang lebih beragam dan tidak merasa terjebak dalam dominasi kandidat tertentu. Inilah saatnya bagi KPU untuk tidak hanya menjaga kelancaran proses pemilu, tetapi juga memperkuat demokrasi Indonesia dengan memberikan ruang bagi lebih banyak kandidat untuk bersaing secara sehat dan adil.(*)

Google search engine
Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini