Google search engine
BerandaDuniaPBB Tetapkan 15 Maret Sebagai Hari Anti Islamphobia

PBB Tetapkan 15 Maret Sebagai Hari Anti Islamphobia

Oleh : Indra Dharma

Menarik untuk disimak pandangan Hersubeno Arif dari FNN yg menyematkan sikap Islamophobia terhadap logika pikir Prof. Budi Santoso Purwokartiko, Rektor Institute Teknologi Kalimantan (ITK) yg pengangkatannya sebagai Rektor dilakukan oleh Presiden.

Sidang Umum PBB menghasilkan “satu suara” yang telah menyepakati setiap tanggal 15 March sebagai Hari International melawan Islamophobia. Artinya siapa yang membenci Islam harus berhadapan dengan PBB, clear and clean.

Islamofobia sendiri adalah sikap atau perasaan fobia (Paranoid, Ketakutan) terhadap (agama) Islam dan umat Islam atau Muslim.

Hal ini khususnya mengkhawatirkan belakangan ini, karena telah muncul sebagai bentuk baru “rasisme” yang tercirikan lewat xenofobia(kebencian/ketakutan pada hal yang asing), pandangan negatif dan stereotip (prasangka subyektif) terhadap Muslim,” sambungnya.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan bahwa sentimen anti-Muslim atau Islamofobia terus menyebar seperti wabah di negara-negara Barat.

Stigma negatif melalui Islamophobia sendiri dibentuk oleh AS dan Barat (sekutunya), sejak terjadinya penyerangan teroris yang memilukan sepanjang sejarah AS yang menghancurkan menara kembar WTC di New York, AS yang dikenal dengan nama 9/11 (Black September), diperkirakan menewaskan hampir 3.000 orang.

Dalam kaitan ini, logika pikir yang menghebohkan  dari Rektor ITK dan Guru Besar ITS Prof. Budi Santosa Purwokartiko melalui postingannya di Media Sosial yang diduga bermuatan SARA sulit dibantah bahwa sikap ini sangat “berbahaya” bagi NKRI sebagai sikap dari Islamophobia dan Xenofobia yang melawan Resolusi PBB tsb. di atas.

Phrasa  “Kadrun” dan “Radikal” yang selalu digunakan segelintir kelompok ekstrim Islamophobia terhadap umat muslim, sama halnya yang digunakan oleh kelompok komunis PKI terhadap umat Islam Indonesia di era Presiden Soekarno.

Sulit dinafikan bahwa “logika pikir” Rektor ITK Profesor Budi Santosa Purwokartiko tersebut sudah terpapar paham Neo-Komunis PKI dan sangat berbahaya bagi keutuhan NKRI, harus dilawan dan segera dipadamkan dalam kesempatan pertama untuk memutuskan transmisi sikap “Islamophobia” ke anak bangsa seperti halnya melawan transmisi virus Covid-19 dinegeri ini.

Sesuai dengan TAP MPRS No. XXV Th 1966, sudah tepat jika kelompok ekstrim rasisme  Islamophobia dan Xenophobia di negeri ini adalah termasuk kelompok “Neo Komunis PKI” yg dilarang dan harus dilawan untuk segera dipadamkan brouw.(**)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments