Rabu, Mei 31, 2023
Google search engine
BerandaLintas DaerahPemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Aceh Berakhir 28 Februari

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Aceh Berakhir 28 Februari

MEDIANADNEWS. COM, BANDA ACEH-Pemerintah Aceh kembali membuka program bayar pajak bebas denda, ini kabar gembira bagi masyarakat Aceh yang menunggak pajak kendaraan selama 3 tahun.

Pemutihan pajak ini sudah berlangsung sejak 2 Januari 2023 lalu hingga 28 Februari 2023 di Provinsi Aceh. Bagi masyarakat Aceh yang sudah menunggak pajak kendaraan di atas 3 tahun cukup bayar 3 tahun pokok saja.

Untuk menunggak 1 S/d 3 tahun hanya bayar pokok tanpa denda, kata Chaidir, SE, MM Kepala  UPTD Wilayah V/Lhokseumawe seperti yang dilangsir media online dialesis.com pada Selasa (21/2/2023) kemarin.

Pelaksanaan Kegiatan pemutihan pajak kendaraan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pembebasan dan Keringatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Pajak Progresif.

Program pemutihan pajak kendaraan itu yang dibebaskan antara lain Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), denda pajak dan pajak Progresif kendaraan bermotor.

Selain itu, diringankan pajaknya dengan cukup membayar pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) selama tiga tahun saja bila telah menunggak lebih dari tiga tahun.

Chaidir mengimbau masyarakat Aceh untuk memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi langsung kantor Sistem Adminitrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang ada di Kabupaten/kota.

Pemutihan pajak ini dilayani di Samsat Jempol dan Samsat keliling, kata Chaidir.

Hingga saat ini jumlah yang ikut pemutihan sebanyak 2.818 unit kendaraan dan yang memilih di Samsat Jempol sebanyak 342 unit kendaraan.(sumber:dialeksis)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments