Rabu, Mei 31, 2023
Google search engine
BerandaNasionalSoal Tilang di Tempat, Kapolri: Tak Terima Titipan Denda, Pelanggar Wajib Ikut...

Soal Tilang di Tempat, Kapolri: Tak Terima Titipan Denda, Pelanggar Wajib Ikut sidang

MEDIANADNEWS.COM- Kapolri Jenderal Listyo Sigit kembali mengizinkan petugas Satuan Korps lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan tilang manual atau tilang ditempat. Padahal sebelumnya, Kapolri memutuskan menghapuskan tilang manual sebagai upaya mencegah pungutan liar (pungli).

Meski tilang manual kembali diberlakukan, Kapolri menitipkan pesan. Dia mengingatkan Polantas tidak coba-coba melakukan suap atau pungutan liar (pungli).

“Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada Anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang ditempat,” kata Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Selasa (16/5).

Kapolri juga meminta pengendara yang terkena tilang tidak coba-coba menyuap petugas di lapangan. Jika hal itu dilakukan dipastikan akan ditindak.

Seiring dengan kembali diberlakukannya tilang manual, kepolisian akan melakukan sosialisasi lebih gencar baik melalui media sosial, satuan kewilayahan sampai edukasi kepada masyarakat. Polisi, katanya, akan mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar.

“tilang ditempat untuk menguatkan serta saling menguatkan baik dalam tilang ETLE dan tilang manual terus dikembangkan untuk ruas-ruang yang tidak menjangkau oleh ETLE,” tuturnya.

Ramadhan menambahkan, Kapolri juga mengeluarkan surat telegram soal tilang manual yang kembali diberlakukan. Menurut dia, tilang manual hanya diberlakukan khusus pada pelanggaran tertentu dan belum terjangkau ETLE,” katanya.

Pertimbangan memberlakukan kembali tilang manual karena masuk para ahli transpotasi maupun ahli hukum menilai penegakan hukum menggunakan tilang manual atau tilang ditempat masih diberlakukan.

“masih ada ruang yang belum dijangkau ETLE baik itu jenis pelanggarannya maupun ruas jalannya,” bebernya.

Pendapat itu didukung hasil evakuasi di beberapa daerah sejak diberlakukannya tilang elektronik pada bulan oktober tahun 2022 lalu. Yang menunjukkan ada peningkatan pelanggaran terutama pelanggaran yang berpotensi adanya kecelakaan lalu lintas.

Sehingga, keputusan memberlakukan tilang manual kembali dilakukan. Dengan, realisasi membuat petunjuk arahan kepada Polda jajaran agar menguatkan kembali penegakan hukum dengan memberlakukan tilang di tempat.

“pelanggaran yang sering dilakukan oleh masyarakat adalah pengendara sepeda motor yakni pelanggaran marka, melanggar rambu lalu lintas, melawan arus, tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari dua orang,” sebutnya.

Meski pelanggaran seperti temuan di atas telah mendapat dideteksi oleh kamera ETLE. Namun, keterbatasan jumlah wilayah yang terawasi ETLE menjadi persoalan maka diperlukannya penguatan dengan tilang di tempat.

“Untuk di era 4.0 tidak dapat menghindar dengan kemajuan teknologi dan semangat Bapak Kapolri untuk memajukan Polri dalam ETLE, baik dalam mengcapture pelanggaran, efektivitas merekam pelanggaran,” tuturnya.

“Namun perlu menyeluruh dan di Jakarta baru 100 kamera jadi tidak bisa menjangkau penggaran secara keseluruhan,” tambah dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit Prabowo sempat mengintruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri, untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri, pada 14 Oktober  2022 lalu.

Intruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang diterbitkan pada 18 oktober 2022 dan diteken oleh Kakorlantar Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Sebagaimana telegram tersebut polisi lalu lintas diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik alias ETLE, baik statis maupun mobile.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan tegukan kepada pelanggar lalu lintas,” tulis intruksi itu, dikutip dari keterangan Resmi Korlantas Polri, Jumat 21 Oktober 2022.(sumber:beritakini.)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments