Tantangan yang dihadapi oleh Kota Sabang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Sabang Tahun 2007-2027, RPJMD Kota Sabang Tahun 2017-2022, dan RPK Kota Sabang Tahun 2023-2026 yang juga menjadi isu strategis Kota Sabang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (EPJP) adalah:
1. Sumber daya manusia Penyelenggaraan Pendidikan Pelayanan kesehatan yang belum berkualitas.
2. Angka tingkat kemiskinan yang masih Tinggi.
3. Belum membaiknya Kondisi perekonomian masyarakat.
4. Pengelolaan Lingkungan hidup Menuju daerah Yang sejahtera Belum optimal.
5. Manajemen tata kelola pemerintahan belum didukung oleh aparatur Pemerintah yang profesional dan sumber daya manusia yang ada belum sesuai kompetesi.
6. Perbaikan dan Pengelolaan tata ruang belum Sesuai dengan karakteristik daerah kota Sabang sebagai daerah Kepulauan.
7. Belum optimalnya Pengembangan sektor pariwisata yang Menjadi andalan Pertumbuhan ekonomi Kota Sabang dalam koridor Pelaksanaan Syariat Islam.
8. Belum optimalnya konstibusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sabang terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan melihat permasalahan yang ada di Kota Sabang, maka dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), kami menyusun strategi berupa Visi dan Misi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025 – 2030 sebagai berikut:
Visi
Visi dan misi yang disusun akan menjadi gambaran ideal dalam rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2030, adapun visi yang ditetapkan “AYO KERJA UNTUK SABANG LEBIH MAJU DAN MAKMUR BERSAMA”
Pengertian bekerja adalah suatu upaya yang sungguh-sungguh dengan mengarahkan seluruh daya, upaya, tenaga, fikir, aset, untuk mengaktualisasikan atau menampakkan arti dirinya sebagai bagian dari masyarakat yang terbaik.
Secara terminologi bekerja adalah aktivitas yang menjadi sarana bagi manusia untuk menciptakan eksistensi dirinya menjadi lebih berarti. Saya mendefinisikan bekerja sebagai suatu bentuk pelayanan total terhadap seluruh warga masyarakat Kota Sabang yang Insya Allah akan memberikan kepercayaan dan amanah kepada kami melalui komitmen kerja kami yaitu:
• Bekerja adalah Ibadah, artinya bekerja serius penuh kecintaan,
• Bekerja adalah Dakwah, artinya bekerja saling asah, asuh, dan asih,
• Bekerja adalah Rahmat, artinya bekerja adalah tulus penuh syukur,
• Bekerja adalah Panggilan, artinya bekerja tuntas penuh integritas,
• Bekerja adalah Kehormatan, artinya bekerja tekun penuh keunggulan,
• Bekerja adalah Pelayanan, artinya bekerja paripurna penuh kerendahan hati,
• Bekerja adalah Resiko, adalah bekerja penuh Ikhlas dan Sabar
• Bekerja adalah Aktualisasi, artinya bekerja keras penuh semangat,
• Bekerja adalah Seni, artinya bekerja cerdas penuh kreativitas,
• Bekerja adalah Rekreasi, artinya bekerja penuh kebahagiaan.
Berkarya adalah menciptakan sesuatu yang bisa di ambil manfaatnya untuk diri sendiri ataupun orang lain baik kecil maupun besar, dengan bekerja kita bisa berkarya, dengan berkarya kita bisa memberikan manfaat kepada orang lain.
Komitmen kita berkarya nyata untuk rakyat dengan dilandasi ide dan gagasan kuat, logis dan mendasar sehingga mampu menyelesaikan permasalahan di Kota Sabang yang kompleks dan menjawab setiap tantangan demi kemajuan Kota Sabang tercinta.
Melalui karya-karya nyata dan kerja-kerja konkrit, maka kami akan menjadikan jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota lebih bermartabat, produktif, dan konstributif dalam menyelesaikan masalah-masalah rakyat.
Berdasarkan Visi, maka ditetapkan Misi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah sebagai berikut:
Misi Pertama
Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas dan bertaqwa kepada Allah Yang Maha Kuasa melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan Kesehatan yang berkualitas dan berdaya saing tinggi
Misi Kedua
Mempercepat proses penurunan angka kemiskinan dengan menyiapkan strategi penguatan program pengentasan kemiskinan melalui penurunan beban pengeluaran (bantuan sosial), peningkatan pendapatan masyarakat dan pengurangan kantong-kantong kemiskinan.
Misi Ketiga
Perwujudan pembangunan ekonomi daerah yang merata, adil, dan makmur dengan menciptakan inovasi tinggi yang bertumpu pada pengembangan potensi Lokal, Kelautan, Perikanan, Pariwisata, Perdagangan, dan Industri bermitra dengan BPKS untuk ikut serta dalam peningkatan pendapatan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja.
Misi Keempat
Mewujudkan pengaturan Tata Ruang dengan memperhatikan kualitas dan daya dukung lingkungan serta menyusun pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam Penataan Ruang yang meliputi suatu Sistem Perencanaa Tata Ruang dan Pengendalian Ruang serta Pemanfaatan Ruang.
Misi Kelima
Menyelenggarakan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government) melalui peningkatan pelatihan kepemimpinan, manajemen, dan organisasi, serta memberikan peluang sebesar-besarnya bagi aparatur untuk pengembangan diri dan peningkatan pendidikan melalui transformasi birokrasi dan reformasi birokrasi serta meningkatkan kesejahteraan bagi aparatur dengan berbagai bentuk insentif dan reward sebagai cara untuk menambah penghasilan.
Misi Keenam Menyelenggarakan pembangunan daerah dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam upaya menjawab 5 (lima) Isu terkini lingkungan hidup dan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup dalam pemanfaatan sumber daya alam secara rasional, efektif dan efisien.
Misi Ketujuh Menyelenggarakan Pembangunan Pariwisata Kota Sabang berbasis Sustainable Tourism (Pariwisata Berkelanjutan). Pengembangan konsep berwisata yang dapat memberikan dampak bagi Pembangunan ekonomi jangka panjang dan dapat memberikan perubahan yang positif terhadap lingkungan sosial, budaya, agama, dan UMKM untuk masa kini dan masa depan bagi masyarakat Kota Sabang maupun bagi masyarakat yang berkunjung.
Misi Kedelapan
Meningkatkan konstribusi pendapatan asli daerah dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai simbol penting tentang kemandirian suatu daerah yang otonom dalam mengelola jalannya Pemerintahan Daerah. Untuk mewujudkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini, akan diupayakan dengan Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tidak membebankan masyarakat (Tanpa Membebani Masyarakat) dengan berpedoman pada Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana terakhir telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Tujuan dan Sasaran
A. TUJUAN Dengan mengacu kepada Visi yang telah ditetapkan, maka tujuan yang hendak dicapai atau dihasilkan dalam kurun waktu 5 tahun adalah:
1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di segala bidang dengan didasari keimanan dan ketakwaan kepada Allah Yang Maha Esa.
2. Meningkatkan kemampuan kompetensi dan profesionalisme aparatur pemerintah Kota Sabang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yang diarahkan kepada pelayanan serta peningkatan kemakmuran masyarakat.
3. Mantapnya administrasi pemerintahan dalam penerapan Information, Communication, and Technologi (ICT) melalui Electronic Gevornment di lingkungan Pemerintahan Kota Sabang dalam upaya peningkatan dan kebebasan akses informasi bagi masyarakat.
4. Terwujudnya masyarakat yang berkemampuan (empowered) dan berdaya saing (competitive) yang mengarah kepada kemandirian melalui peran aktif pemerintah, swasta, dan masyarakat.
5. Termanfaatnya secara optimal sumber daya alam maupun buatan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sabang.
6. Hasil penelitian serta pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tepat guna melibatkan kalangan perguruan tinggi dalam peningkatan kesejahteraan rakyat. Terbangun dan berkembangnya jaringan bisnis ekonomi lokal melalui usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang diarahkan untuk dapat dikelola oleh pelaku bisnis secara mandiri.
7. Termanfaatkannya potensi ekonomi lokal melalui kerjasama regional guna mendukung ekonomi daerah dalam meningkatkan daya tarik investasi
B. Sasaran
Sasaran Pelaksanaan Misi yang telah diuraikan di atas adalah :
• Misi Pertama Meningkatkan Kualitas Pendidikan dan Mutu Pendidikan Masyarakat dan anak didik dengan kemudahan akses dalam mengikuti pendidikan baik pendidikan umum maupun pendidikan agama;
• Meningkatkan Daya saing melalui ketrampilan dan teknologi;
• Meningkatkan harapan hidup masyarakat dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan Program bantuan pembangunan tempat ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan;
• Tingkatkan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik;
• Penyediaan pusat kegiatan dan pengembangan minat generasi muda;
• Fasilitasi pemuda, pelajar, mahasiswa dan warga masyarakat yang berprestasi dengan mengalokasikan anggaran.
Misi Kedua
Mempercepat menurunnya angka kemiskinan yang masih tinggi sebesar 14,59% pada Tahun 2023 dibandingkan dengan angka rata-rata nasional sebesar 9,36% dengan menyiapkan strategi :
• Penurunan Beban Pengeluaran (Bansos),
• Penyediaan Kebutuhan Pokok,
• Pengembangan Sistem Jamsos,
• Pengembangan Budaya Usaha; Meningkatkan Pendapatan Masyarakat;
• Mengurangi kantong kemiskinan Mendukung untuk lebih efektif Program PKH Tingkatkan jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas);
• Perbaiki Informasi tentang siapa dan dimana penduduk miskin berada (By name By Address);
• Tingkatkan kinerja Baitul Maal Kota selaku Badan/Lembaga pengelola zakat dan infak agar benar-benar berfungsi untuk ikut serta mengurangi kemiskinan di Kota Sabang;
• Tingkatkan program bantuan pendidikan yang efektif, efisien dan tepat sasaran;
Misi KetigaWujudkan Pembangunan Ekonomi yang Merata, Adil dan Makmur, dengan menciptakan inovasi yang tinggi yang bertumpu pada pengembangan ekonomi lokal (Kelautan, Perikanan dan Wisata, Perdagangan), meliputi :
• Mendorong masyarakat yang proaktif dan tanggap dalam mengantisipasi peluang yang disediakan;
• Produk peraturan regulasi yang mendukung pemberdayaan masyarakat dalam berusaha;
• Pengembangan kerjasama ekonomi dan investasi dengan mendorong BPKS untuk lebih aktif perannya dalam menarik minat investor;
• Peningkatan Produktifitas Perikanan dan Kelautan;
• Perdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi daerah terutama usaha mikro kecil menengah (UMKM);
• Revitalisasi UMKM dengan mempermudah akses permodalan usaha;
Misi Ke empat
Mewujudkan pengaturan tata ruang dengan memperhatikan kualitas dan daya dukung lingkungan, meliputi :
• Memperbaiki kebijakan dan strategi penataan ruang berlandaskan dasar hukum penyusunan RTRW Kota Sabang;
• Memanfaatkan dengan baik rencana struktur ruang;
• Memperbaiki rencana pola ruang yang sesuai dengan daya dukung lingkungan;
• Memperhatikan dan memanfaatkan dengan baik ketentuan pengelolaan dan pemanfaatan ruang;
• Menghargai dan menghormati hak dan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang;
Misi Kelima
Menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good Govermance and Clean Govermance) melalui peningkatan pelatihan manajemen organisasi serta memberikan peluang yang sebesar-besarnya bagi aparatur untuk mengembangkan diri, peningkatan pendidikan melalui transformasi birokrasi, meliputi :
• Merubah pola pikir ke arah yang lebih baik;
• Memperbaiki kelembagaan;
• Merumuskan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah;
• Peningkatan sumber daya aparatur;
• Ketata laksanaan; Akuntabilitas;
• Pengawasan; Pelayanan Publik.
Misi Keenam
Menyelenggarakan Pembangunan daerah dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menjaga lima isu terkini lingkungan hidup, meliputi :
• Mengutamakan aspek lingkungan hidup dalam memanfaatkan sumber daya alam secara rasional, efektif dan efisien;
• Mendukung praktek ramah lingkungan dan produk organik dengan label ramah lingkungan dan produk yang dibuat dengan proses daur ulang;
• Meningkatkan kegiatan daur ulang dan mengelola persampahan dengan benar;
• Mengutamakan mobilitas yang berkelanjutan;
• Meningkatkan pengawasan terhadap pengunaan produk yang mengandung bahan kimia berbahaya;
Misi Ketujuh
Pengembangan parawisata yang berbasis sustainable tourism (Parawisata Berkelanjutan), Pengembangan berwisata yang berdampak bagi pembangunan ekonomi jangka panjang dan dapat memberikan perubahan yang positif terhadap lingkungan sosial budaya dan UMKM, meliputi :
• Meningkatkan kualitas pelayanan wisata yang merupakan salah satu aspek penting parawisata adalan dengan cara melibatkan penyedia layanan parawisata seperti pemandu wisata, hotel & transpotasi;
• Memperkuat branding destinasi parawisata dengan mengembangkan destinasi yang baik untuk destinasi yang dapat membantu menarik minat wisatawan, investasi di sektor parawisata;
• Melestarikan destinasi parawisata.
• Mengembangkan produk wisata yang beragam atau menciptakan produk parawisata budaya, wisata kuliner, parawisata petualangan selain itu juga berkolaborasi dengan pelaku bisnis lokal, pebisnis luar daerah/manca negara;
• Membangun kemitraan dengan pemangku kepentingan lokal dengan mengembangkan produk parawisata, mempromosikan destinasi dan memastikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat lokal;
• Mengimplementasikan sistem manajemen yang efektif dan efesien untuk memastikan berkelanjutan pengembangan parawisata;
Misi Kedelapan
Meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam struktur anggaran pendapatan dan belanja kota (APBK) Kota Sabang, dimana di Tahun 2023 sebesar 11,62% menjadi 25-35% ke depannya.
APBK Kota Sabang Tahun 2023 sebesar Rp. 582,665.475.876,00,- sedangkan pendapatan asli daerah hanya Rp. 52.000.000.000,- Peningkatan pendapatan daerah ini dengan tidak membebani masyarakat, berpedoman pada Pasal 22 Ayat 2 (2) PP No.58/2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana terakhir telah dirubah dengan PP No.12/2019 meliputi :
• Mengupayakan langkah, cara dan proses yang lebih visioner dan sistematis dalam memperluas basis punggutan dan memperkuat proses pemunggutan, peningkatan pengelolaan dalam penerimaan;
• Peningkatan pengawasan efisiensi administrasi penyuluhan atau sosialisasi kepada pengusaha;
• Memperbaiki perhitungan pajak daerah dan restribusi daerah secara otomatis dan masif;
• Menyelenggarakan sistem komputerisasi penerimaan daerah secara bertahap dan menyeluruh;
• Mereidentifikasi misi dan mandat organisasi yang mengelola pendapatan asli daerah;
• Mengoptimalkan salah satu PAD yang belum tergali secara optimal yaitu lain-lain PAD yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat 2 (2) PP No.58/2005 dan Peraturan Perubahannya PP No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah.
Melengkapi Visi dan Misi kami, maka atas dasar analisis yang komprehensif dan seksama, kami juga akan melanjutkan misi dari Pemerintah yang lalu dengan misi pelayanan dan bantuan kepada masyarakat, baik dalam Upaya penyelenggaraan pendidikan maupun pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan Masyarakat.
A. Peningkatan pemberdayaan manusia yang berkualitas dan bertaqwa kepada Allah Yang Maha Esa Pemantapan wajib belajar 9 tahun menjadi wajib belajar 12 tahun;
• Tidak ada anak usia sekolah yang tidak sekolah;
• Peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru;
• Peningkatan mutu dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan;
• Beasiswa bagi penduduk miskin yang berprestasi dan cerdas;
• Bantuan pendidikan bagi siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah, serta Santri sebesar Rp. 2.000.000,00 s/d Rp.3.000.000,00;
• Bantuan pendidikan atau beasiswa kepada mahasiswa.
B. Peningkatan Kualitas Kesehata Masyarakat
• Penyediaan sarana dan prasana Kesehatan yang memadai;
• Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Pelayan Kesehatan yang terbaik;
• Perbaikan Sistem Sanitasi; Perbaikan Asupan Gizi;
• Perbaikan Jaminan Sosial Kesehatan Penyelesaian Masalah Stunting.
C. Pemberdayaan Masyarakat dan Masyarakat miskin
• Memberi bantuan LPG 3 Kg kepada masyarakat miskin;
• Menjamin kesediaan pangan bagi warga miskin dengan menyediakan subsidi terhadap kesediaan pangan;
• Melanjutkan bantuan duka kepada warga Kota Sabang yang meninggal dunia sebesar Rp. 5.000.000,00,-
• Menyediakan bantuan bagi pekerja rentan dan bantuan jatah hidup lansia/jompo;
• Menyediakan bantuan bagi penyandang disabilitas;
• Melanjutkan subsidi air bersih untuk Masyarakat.
Program 100 hari
A. Program Prioritas Peningkatan pelayanan pendidikan;
• Peningkatan pelayanan Kesehatan;
• Percepatan Upaya pengentasan kemiskinan;
• Optimalisasi sumber daya aparatur;
• Pemberdayaan ekonomi Masyarakat;
• Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam struktur APBK.
B. Strategi Pelaksanaan Berbenah;
• benah internal, peningkatan sistem kerja, penguatan kualitas layanan masyarakat; Berinovasi;
• dalam rangka mewudkan pemerintah yang baik dan peduli/empati, pemimpin yang peduli, swasta yang peduli, dan warga masyarakat yang peduli;
• Berkordinasi; menjalin komunikasi dan bermitra kerja dengan semua pihak (pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupatan/kota, NGO/LSM, perguruan tinggi dan masyarakat).
Strategi Operasional
Silaturahmi Kunjungan kerja ke komponen Masyarakat, inspeksi mendadak ke semua SKPK, gampong, sekolah, dan pesantren untuk mencari masukan, solusi permasalahan dan merumuskan kebijakan
Islah atau Rekonsiliasi
Menyatukan kembali berbagai komponen Masyarakat selama pelaksaan tahapan Pemilu Kada berbeda visi, pandangan, dan prinsip sisatukan kembali guna bersama-sama membangun Kota Sabang yang lebih baik
Gotong Royong
Membangun semangat kebersamaan (Sinergi Domain Masyarakat, Swasta, dan Pemerintah) dalam mencapai tujuan
Prioritas Program 5 tahunan
Agar Pembangunan berkesinambungan, maka perlu melihat tahapan awal pada periode sebelumnya tentang rencana strategis Kota Sabang Tahun 2017-2022 dan RPK Kota Sabang Tahun 2023-2026 serta dengan melihat hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2025-2030, kemudian dikembangkan dalam penyusunan kebijakan periode Tahun 2025-2030 beserta dengan tahapannnya.
Penutupan
Kami mengucapkan terimakasih setinggi-tingginya kepada Masyarakat yang telah memberikan kepercayaan, dukungan moril, maupun materil serta berpartisipasi yang luas dalam Pilkada Kota Sabang dengan memilih kami menjadi pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode Tahun 2025-2030; Semoga pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota berlangsung sukses dan aman. Bahwa kemenangan dan kesuksesan Pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Sabang adalah kemenangan kita dan sukses mulia bagi warga Kota Sabang dalam menjalankan Demokrasi di Kota Sabang.(**)