Google search engine
BerandaLintas DaerahDPRK Aceh Tamiang Gelar Rapat Paripurna PAW Anggota Dewan dan Rapat Paripurna...

DPRK Aceh Tamiang Gelar Rapat Paripurna PAW Anggota Dewan dan Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Rancangan Qanun

ACEH TAMIANG,MEDIANADNEWS.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang melaksanakan dua Rapat Paripurna pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.

Agenda Rapat Paripurna Pertama, Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024. Yang telah dilaksanakan sebulan lalu, tepatnya pada Selasa, 27 Februari 2024, pukul 15.45 WIB berlangsung diruang Sidang Utama gedung DPRK Aceh Tamiang.

Rapat Paripurna PAW, langsung dipimpin oleh Suprianto, ST Ketua DPRK Aceh Tamiang, juga turut dihadiri Fadlon, SH (Wakil Ketua), Drs. Asra, Pj. Bupati Aceh Tamiang, Unsur Forkopimda dan para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, serta dihadiri Anggota Dewan selaku peserta rapat Paripurna PAW sebanyak 17 orang sehingga Rapat Paripurna memenuhi kuorum untuk dapat dilaksanakan.

Diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/74/2024 tanggal 29 Januari 2024/17 Rajab 1445 H, secara resmi memberhentikan Ir. H. Tengku Rusli dari kedudukannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan selanjutnya dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/75/2024 tanggal 29 Januari 2024/17 Rajab 1445 H, mengangkat Abdul Muis sebagai Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah.

Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Aceh tersebut, Suprianto, ST memandu pengucapan sumpah kepada Abdul Muis dengan pengukuh sumpah dari Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang, Idris, S.Pd.I dan selanjutnya masing-masing menandatangani Berita Acara Pengucapan Sumpah.

Dalam sambutannya, Suprianto, ST mewakili Anggota Dewan lainnya mengucapkan selamat datang kepada Abdul Muis dan selamat bertugas menjalankan Amanah sebagai Wakil Rakyat.

“Semoga dapat menjalankan tugas dan fungsi Anggota DPRK Aceh Tamiang dengan sebaik-baiknya dan kepada Ir. H. Tengku Rusli, kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Anggota DPRK Aceh Tamiang” ucap Suprianto.

Drs. Asra, Pj. Bupati Aceh Tamiang, juga menyampaikan rasa syukur atas terpilih dan dilantiknya salah satu Anggota Dewan yang baru. Hal ini disampaikannya dalam sambutannya pada Rapat Paripurna setelah prosesi pengucapan sumpah.

“Kami selaku Pimpinan Daerah menyambut dengan segenap hati yang tulus dan Ikhlas. Di pundak Saudaralah, kepentingan dan amanat Masyarakat Aceh Tamiang ini dititipkan dengan segala tugas, fungsi dan kewenangan yang telah diatur oleh Undang-Undang” kata Drs. Asra.

Rapat Paripurna PAW ditutup pada pukul 16.30 WIB yang selanjutnya sesuai dengan agenda rapat yang telah ditetapkan, DPRK Aceh Tamiang akan melakukan persetujuan penetapan Rancangan Qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi qanun.

Setelah melaksanakan prosesi pengucapan sumpah terhadap Anggota Dewan Pengganti Antarwaktu, selanjutnya DPRK Aceh Tamiang menggelar agenda Rapat Paripurna Kedua, yakni ; Persetujuan Penetapan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Qanun.

Rapat Paripurna Kedua, dipimpin oleh Fadlon, SH selaku Wakil Ketua dan dihadiri oleh 21 Anggota Dewan, Pj. Bupati Aceh Tamiang serta para Kepala Perangkat Daerah.

Persetujuan penetepan rancangan qanun ini tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini disampaikan Fadlon, SH dalam sambutannya bahwa sesuai ketentuan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Pasal 124 dan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, rancangan qanun yang telah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri harus segera diundangkan.

“Jika tidak diundangkan, maka pelaksanaan Qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sah, karena tidak memenuhi peraturan perundang-undangan” tegas Fadlon diruang kerjanya, Kamis (28/3).

Penyampaian Pj. Bupati Aceh Tamiang dalam Rapat Paripurna tersebut bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengharuskan merubah serta mencabut qanun-qanun perpajakan dan retribusi menjadi satu qanun saja sehingga Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi.

Menurut Drs. Asra Pj. Bupati Aceh Tamiang, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, telah mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa peraturan daerah (qanun) yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 masih berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkannya undang-undang ini, yang notabenenya adalah Qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus sudah diundangkan di Tahun 2024 ini.

Pergantian Antar Waktu (PAW)

Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Rapat Paripurna PAW, langsung dipimpin oleh Suprianto, ST Ketua DPRK Aceh Tamiang, juga turut dihadiri Fadlon, SH (Wakil Ketua), Drs. Asra, Pj. Bupati Aceh Tamiang, Unsur Forkopimda dan para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, serta dihadiri Anggota Dewan selaku peserta rapat Paripurna PAW sebanyak 17 orang sehingga Rapat Paripurna memenuhi kuorum untuk dapat dilaksanakan.

Diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/74/2024 tanggal 29 Januari 2024/17 Rajab 1445 H, secara resmi memberhentikan Ir. H. Tengku Rusli dari kedudukannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan selanjutnya dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/75/2024 tanggal 29 Januari 2024/17 Rajab 1445 H, mengangkat Abdul Muis sebagai Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah.

Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Aceh tersebut, Suprianto, ST memandu pengucapan sumpah kepada Abdul Muis dengan pengukuh sumpah dari Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang, Idris, S.Pd.I dan selanjutnya masing-masing menandatangani Berita Acara Pengucapan Sumpah.

Dalam sambutannya, Suprianto, ST mewakili Anggota Dewan lainnya mengucapkan selamat datang kepada Abdul Muis dan selamat bertugas menjalankan Amanah sebagai Wakil Rakyat.

“Semoga dapat menjalankan tugas dan fungsi Anggota DPRK Aceh Tamiang dengan sebaik-baiknya dan kepada Ir. H. Tengku Rusli, kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Anggota DPRK Aceh Tamiang” ucap Suprianto.

Drs. Asra, Pj. Bupati Aceh Tamiang, juga menyampaikan rasa syukur atas terpilih dan dilantiknya salah satu Anggota Dewan yang baru. Hal ini disampaikannya dalam sambutannya pada Rapat Paripurna setelah prosesi pengucapan sumpah.

“Kami selaku Pimpinan Daerah menyambut dengan segenap hati yang tulus dan Ikhlas. Di pundak Saudaralah, kepentingan dan amanat Masyarakat Aceh Tamiang ini dititipkan dengan segala tugas, fungsi dan kewenangan yang telah diatur oleh Undang-Undang” kata Drs. Asra. (SE)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments